Razia Besar-Besaran di Pelabuhan Tahuna, Satnarkoba Sangihe Sita Ratusan Liter Miras “Cap Tikus” dari Dua Kapal
Tahuna- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil menggagalkan peredaran puluhan dus minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus dalam sebuah operasi penyergapan di Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna. Razia yang digelar dini hari ini berhasil mengamankan total lebih dari 225 liter miras yang disembunyikan di dalam dua kapal yang sedang bersandar.

Baca Juga : Jalan Lenganeng Bowongkulu Dibangun, Akses Warga Sangihe Utara Kembali Dibuka
Operasi ini bukanlah aksi spontan, melainkan implementasi langsung dari Surat Perintah Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor: ST/12/2025 tanggal 27 September 2025. Dengan berpedoman pada perintah tersebut, personel Satnarkoba bergerak cepat untuk membersihkan wilayahnya dari peredaran minuman keras yang dilarang.
Dimulai Saat Fajar, Penggerebekan Berlangsung Tepat dan Terarah
Kegiatan operasi dimulai tepat pukul 06.00 WITA, dipimpin langsung oleh Unit Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe yang berkoordinasi erat dengan jajaran Polsek Tahuna. Dengan penuh kewaspadaan, tim menyisir kapal demi kapal yang tengah berlabuh.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Hevry Samson, SH, dalam keterangan persnya memaparkan kronologi temuan tersebut. “Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan intensif, tim berhasil menemukan sejumlah besar miras jenis Cap Tikus yang disembunyikan di dua kapal, yaitu KM Barcelona III dan KM Saint Mary,” ujarnya.
Rincian Temuan: Puluhan Dus Diamankan dari Awak Kapal
Penggerebekan ini membuahkan hasil yang signifikan dengan rincian temuan sebagai berikut:
-
Di KM Barcelona III, petugas menemukan:
-
3 dus miras Cap Tikus (setara dengan 75 liter) milik N.E.L. (49), seorang pelaut asal Kelurahan Santiago.
-
5 dus miras Cap Tikus (setara dengan 75 liter) milik F.K. (44), pelaut asal Karatung I.
-
-
Di KM Saint Mary, petugas menemukan:
-
1 dus miras Cap Tikus (berisi 25 liter) milik K.T. (60), seorang buruh asal Kampung Batulewehe.
-
2 dus tambahan berisi 50 liter miras sejenis yang tidak diketahui pemiliknya, menunjukkan kemungkinan modus penyimpanan kolektif atau upaya untuk menghindari identifikasi.
-
Proses Hukum Berlanjut, Barang Bukti Diamankan
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, dengan total mencapai lebih dari 225 liter, telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Sangihe untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam. Identitas para tersangka dan motif penyelundupan miras ini sedang ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang mungkin berada di baliknya.
IPTU Hevry Samson menegaskan komitmen jajarannya. “Pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe akan terus kita lakukan secara berkelanjutan dan intensif.
Operasi yang berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif ini akhirnya ditutup pada pukul 08.30 WITA. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama tim yang solid yang melibatkan personel Bripka Wandi Sakamole, Brigadir Danni Tinggal, Briptu Hadad Ezha Gobel, dan Briptu Marsel Rading dari Unit Opsnal Satresnarkoba.







