Forum Publik Dinas Dikbud Sangihe: Urusan Legalisir Ijazah dan Tuntasnya Masalah Administrasi Jadi Sorotan
Tahuna- Suasana hangat dan penuh antusiasme mewarnai Forum Konsultasi Publik yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sangihe. Forum yang sejatinya menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat ini, berhasil menyedot perhatian publik dengan membahas persoalan-persoalan pendidikan yang selama ini kerap menjadi ganjalan, terutama terkait kelengkapan dokumen ijazah.

Baca Juga : Diakui Masyarakat, Diabaikan Negara Kisah Piluh Komoditas Pangan Sangihe
Forum yang berlangsung dinamis tersebut menjadi semakin hidup ketika salah satu peserta, Yunior Karaeng, selaku Ketua Komite SMP Negeri 4 Tahuna, menyampaikan kegelisahannya. Persoalan yang ia angkat bukan hanya sekadar urusan administratif, tetapi telah menyentuh langsung pada kebutuhan praktis warga, khususnya para perantau.
Dilema Para Perantau: Legalisir Ijazah dari Jarak Jauh
Yunior Karaeng mempertanyakan mekanisme legalisir ijazah bagi warga yang berdomisili di luar daerah Sangihe, namun ijazah aslinya telah hilang. “Ini adalah persoalan riil yang banyak dihadapi anak-anak kita yang merantau,” ujarnya di hadapan para pejabat dan peserta forum. “Mereka membutuhkan legalisir untuk keperluan lamaran kerja atau melanjutkan studi, tetapi bagaimana caranya jika ijazah asli sudah tidak ada dan mereka tidak mungkin pulang jauh-jauh hanya untuk mengurus ini? Apakah Dinas Pendidikan Sangihe dapat memfasilitasi?”
Pertanyaan ini pun menyibak salah satu problem klasik dalam birokrasi pendidikan: menjembatani kebutuhan administrasi dengan keterbatasan geografis.
Respon Tegas Dinas: Bisa Asal Ada Dokumen Pendukung
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sangihe, Melkia Dalope, memberikan penjelasan yang lugas dan menenangkan. Dalope menegaskan bahwa hilangnya ijazah fisik bukanlah jalan buntu.
“Prinsipnya, selama pemilik ijazah masih dapat menunjukkan dokumen-dokumen pendukung asli yang dapat membuktikan keabsahan dirinya sebagai lulusan, proses legalisir tetap dapat dilakukan di Dinas kami,” jelas Dalope. Dokumen pendukung yang dimaksud dapat berupa surat keterangan lulus, rapor, atau dokumen lain yang dikeluarkan sekolah.
Namun, Dalope memberikan catatan penting. “Ada satu kondisi yang tidak bisa kami toleransi, yaitu jika ada masalah pada nama di ijazah. Misalnya, ada perbedaan penulisan antara ijazah dan akta kelahiran atau KTP. Untuk kasus seperti ini, pemohon harus menyelesaikannya terlebih dahulu ke sekolah asal. Kewenangan Kepala Dinas dalam hal legalisir hanya pada dokumen yang sudah benar dan sah di level sekolah,” paparnya lebih lanjut. Penjelasan ini memberikan kejelasan prosedur dan membagi tanggung jawab antara dinas dan sekolah.
Penyebab Lain Keterlambatan: Masalah Data dan Komitmen Siswa
Forum tidak berhenti di sana. Dalope juga menggunakan kesempatan ini untuk menjawab keluhan masyarakat lainnya mengenai penerbitan ijazah yang kerap berlarut-larut. Menurutnya, pihak dinas dan sekolah sebenarnya telah berusaha mempercepat proses.
“Faktanya, yang sering memperlambat bukanlah proses di tingkat dinas atau kemalasan guru, melainkan masalah kelengkapan dan keakuratan data siswa yang bersangkutan,” ungkap Dalope.
Ia menggambarkan sebuah siklus yang sering terjadi: data siswa ditemukan tidak konsisten, sementara siswa yang sudah lulus seringkali sudah sulit dihubungi atau enggan datang ke sekolah untuk melengkapi dan membenahi data tersebut. “Bayangkan, guru sudah menyiapkan semuanya, tetapi data calon penerima ijazahnya sendiri masih bermasalah. Akhirnya, ijazah itu sendiri yang tertahan dan terlambat diserahkan,” pungkasnya dengan nada prihatin.
Forum Sebagai Pemecah Kebuntuan
Kejadian ini menunjukkan betapa Forum Konsultasi Publik bukan sekadar formalitas. Forum ini telah menjadi ruang dialog yang produktif untuk mengurai benang kusut birokrasi, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dan membangun pemahaman bersama. Melalui dialog seperti inilah, baik pemerintah maupun warga dapat bersama-sama mencari solusi atas berbagai persoalan yang menghambat, sehingga pelayanan pendidikan di Kabupaten Sangihe dapat menjadi lebih cepat, akurat, dan berpihak pada rakyat.







