Korban Scam Rata-rata Baru Lapor 12 Jam, OJK: Jadi Tantangan untuk Pengembalian Dana
News Tahuna – Korban Scam Rata-rata 14 Desember 2025 – Jakarta, Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa rata-rata korban scam atau penipuan di Indonesia baru melapor 12 jam setelah kejadian. Kondisi ini ternyata menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya pengembalian dana korban scam, karena semakin lama korban menunggu untuk melaporkan kasusnya, semakin kecil peluang untuk memulihkan uang yang hilang.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh OJK pada tanggal 14 Desember 2025, Kepala OJK, Mochammad Wahyu Satria , mengungkapkan bahwa pelaporan yang terlambat menjadi kendala besar dalam penanganan penipuan yang semakin marak. Bagi pelaku scam yang sudah canggih, tertundanya pelaporan membuat mereka bisa dengan mudah memindahkan dana korban ke rekening lain, sehingga sulit untuk dilacak dan berduka.
Baca Juga: KPID Sulawesi Utara Pantau Program Iklan UMKM
Korban Scam Rata-rata Pelaporan Terlambat Membuat Proses Pemulihan Dana Sulit
OJK menyebutkan bahwa 12 jam pertama setelah terjadinya penipuan adalah waktu yang sangat kritis. Jika korban segera melapor, otoritas bisa segera membekukan rekening yang digunakan oleh pelaku scam dan memblokir aliran dana yang sudah disalurkan. Namun, ketika korban baru melapor setelah waktu yang cukup lama, jejak transaksi yang dilakukan pelaku bisa jadi sudah hilang atau berpindah, sehingga membantu proses pemulihan.
“ Kecepatan pelaporan sangat mempengaruhi efektivitas kami dalam menangani kasus penipuan. Dalam waktu 12 jam pertama, kami bisa langsung mengambil tindakan seperti membekukan akun atau melacak transaksi . Namun jika lebih dari itu, pelaku scam bisa mengalihkan dana atau menghapus jejaknya, yang membuat pengembalian dana menjadi lebih sulit,” ujar Wahyu Satria dalam penjelasannya.
Korban Scam Rata-rata Tantangan dalam melibatkan Penipuan di Era Digital
Kasus penipuan di Indonesia semakin beragam seiring dengan berkembangnya teknologi digital dan semakin maraknya platform investasi online . Banyak kasus penipuan yang melibatkan investasi bodong , pencurian data pribadi melalui phishing , hingga penipuan di media sosial . Pelaku scam kini menggunakan berbagai cara untuk menarik korban, mulai dari menawarkan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat, hingga memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai regulasi investasi yang benar.
Pada tahun 2025, OJK mencatatkan lebih dari 1.500 kasus penipuan yang dilaporkan oleh masyarakat, dengan jumlah kerugian yang mencapai miliaran rupiah . Namun, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan baik, sebagian besar dana yang hilang tidak dapat dikembalikan karena korban terlambat melapor.
Dalam laporan OJK, banyak korban yang baru melaporkan setelah beberapa jam atau bahkan hari sejak penipuan terjadi. Ketika situasi ini semakin menyenangkan, karena dengan tertundanya situasi tersebut, tindakan hukum yang dapat diambil menjadi sangat terbatas.
Terlambatnya Laporan, Tantangan untuk Penegakan Hukum
Menurut Polri , penegakan hukum terhadap pelaku penipuan menjadi lebih sulit jika korban baru terlambat melapor. Semakin lama pelaporan dilakukan, semakin banyak bukti yang bisa hilang, termasuk data transaksi yang diperlukan untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak pergerakan dana. Selain itu, pelaku scam sering kali menggunakan rekening anonim atau bahkan rekening palsu yang menyulitkan polisi dan OJK dalam melakukan investigasi.
” Penipuan online dan phishing yang semakin canggih membuat kami perlu bekerja ekstra keras. Jika korban segera melapor, kami bisa langsung melakukan investigasi dan memblokir transaksi yang mencurigakan. Namun, semakin lama korban melapor, semakin besar peluang bukti-bukti penting hilang, dan itu seperempat kami dalam mengungkap pelakunya,” jelas Kepala Biro Pengawasan Kejahatan Siber Polri , Brigjen Sigit Rahmat .
Langkah-langkah yang Ditempuh OJK untuk Mempercepat Penanganan
Untuk mengatasi masalah ini, OJK telah menerapkan sejumlah langkah pencegahan dan prosedur penanganan yang lebih cepat. Salah satunya adalah dengan meluncurkan aplikasi resmi yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan secara langsung ke pihak yang berwenang jika mereka menjadi korban penipuan. Aplikasi ini memungkinkan korban untuk langsung mengirimkan laporan digital yang bisa segera diproses oleh pihak OJK dan lembaga terkait lainnya.
OJK juga terus memperkuat kerja sama dengan Polri dan lembaga lain untuk mempercepat penanganan kasus penipuan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengidentifikasi dan memblokir platform investasi ilegal yang berpotensi menipu masyarakat, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tanda-tanda penipuan dan bagaimana melaporkan kasus tersebut.



![17-ribu-warga-ri-ikut-cek-kesehatan-gratis-di-hari-pertama-1_169[1] 65 Juta Orang](https://fasilabi.com/wp-content/uploads/2025/12/17-ribu-warga-ri-ikut-cek-kesehatan-gratis-di-hari-pertama-1_1691-148x111.jpeg)
![foto-berita-kpk-geledah-rumah-dinas-plt-gubernur-riau--151225023656[1]](https://fasilabi.com/wp-content/uploads/2025/12/foto-berita-kpk-geledah-rumah-dinas-plt-gubernur-riau-1512250236561-148x111.webp)
![23022023-bi-bio-24-modena-1[1]](https://fasilabi.com/wp-content/uploads/2025/12/23022023-bi-bio-24-modena-11-148x111.jpg)
![ich4f9a0z2as0w4[1]](https://fasilabi.com/wp-content/uploads/2025/12/ich4f9a0z2as0w41-148x111.jpeg)
![bonnie-blue-4_43[1]](https://fasilabi.com/wp-content/uploads/2025/12/bonnie-blue-4_431-148x111.jpg)