Tahuna – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 mendatang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna mengusulkan 84 narapidana untuk mendapatkan remisi umum. Usulan tersebut telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Lapas Tahuna, mengatakan bahwa usulan remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku.
“Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti pembinaan dengan tekun, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana,” jelasnya.
Rincian Usulan Remisi
Dari total 84 narapidana yang diusulkan, mayoritas mendapatkan Remisi Umum I, yaitu pengurangan sebagian masa hukuman. Sementara itu, beberapa di antaranya berhak mendapatkan Remisi Umum II, yang memungkinkan pembebasan lebih awal setelah pengurangan masa tahanan.
Kalapas menjelaskan, remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani dan tingkat kedisiplinan narapidana.
Program Pembinaan Jadi Kunci
Ia menegaskan bahwa pembinaan yang dijalankan di Lapas Tahuna menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pemberian remisi. Program yang diberikan meliputi pembinaan kerohanian, keterampilan kerja, hingga pembinaan kepribadian untuk mendorong narapidana siap kembali ke masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa mereka yang mendapat remisi memang siap kembali dan berkontribusi positif di lingkungannya,” tambah Kalapas.

Baca juga: Kodim 1301 Bersama Pemda Sangihe Gelar Lomba HUT RI ke 80
Makna Remisi di Momen Kemerdekaan
Menurutnya, pemberian remisi pada momen Hari Kemerdekaan memiliki makna mendalam, tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga sebagai wujud negara memberikan kesempatan kedua kepada warganya.
“Kemerdekaan adalah hak setiap orang. Dengan remisi ini, kami berharap mereka bisa merasakan semangat kemerdekaan dan termotivasi untuk terus berbuat baik,” ujarnya.
Proses Penetapan
Usulan remisi dari Lapas Tahuna akan diverifikasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara sebelum diajukan ke pusat. Jika disetujui, pengumuman penerima remisi akan dilakukan secara resmi pada upacara HUT RI di Lapas Tahuna.
Kalapas juga mengimbau keluarga dan masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada narapidana, sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan lancar setelah mereka bebas.







