, ,

Polda Sulut Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Kebakaran KM Barcelona

by -372 Views

Kasus KM Barcelona Meluas, Polda Sulut Tetapkan 7 Tersangka Baru dari Kru dan Perusahaan

Tahuna- Penyidikan kasus kebakaran maut KM Barcelona V di perairan Pulau Talise, Kabupaten Minahasa Utara, mengalami perkembangan signifikan. Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Utara Sulut secara resmi menetapkan 7 orang tersangka baru, yang berasal dari jajaran anak buah kapal (ABK) dan pihak perusahaan pemilik kapal.

Polda Sulut Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Kebakaran KM Barcelona
Polda Sulut Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Kebakaran KM Barcelona

Baca Juga : Kodim Sangihe Proaktif Galakkan Gerakan Pekarangan Produktif untuk Ketahanan Pangan

Pengungkapan ini memperkuat dugaan adanya kelalaian serius yang menyebabkan terjadinya tragedi yang sempat menyita perhatian nasional tersebut. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kas ini kini berjumlah delapan orang, termasuk nahkoda kapal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Siapa Saja Tersangka Baru?

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, membeberkan identitas para tersangka.

“Empat orang berasal dari ABK KM Barcelona, dan tiga orang lainnya adalah perwakilan dari perusahaan,” jelas Alamsyah dalam keterangan persnya.

Keempat ABK yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RSL, YSP, VBJ, dan PP. Sementara tiga tersangka dari pihak perusahaan berinisial THS, UAD, dan IO.

Proses Hukum dan Penahanan

Enam dari ketujuh tersangka baru telah menjalani proses hukum lebih lanjut. “Keenam tersangka oleh Ditpolairud sudah diserahkan ke Dittahti Polda Sulut untuk dilakukan penahanan,” terang Alamsyah.

Namun, satu tersangka, yaitu THS dari pihak perusahaan, dilaporkan belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Situasi ini tentu menjadi perhatian penyidik untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Para tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 302 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Pasal tersebut umumnya mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab nahkoda, perwira, serta operator kapal untuk menjamin keselamatan penumpang dan kapal.

Mengenal Ulang Tragedi KM Barcelona V

KM Barcelona V terbakar hebat di perairan Desa Talise, Kecamatan Likupang Barat, pada 22 Juli 2024. Awalnya, jumlah penumpang dilaporkan berdasarkan manifes (daftar penumpang resmi) sebanyak 280 orang.

Namun, fakta mengejutkan terungkap setelah Tim SAR gabungan melakukan evakuasi. Mereka melaporkan bahwa korban yang dievakuasi mencapai 580 orang—angka yang lebih dari dua kali lipat jumlah manifes. Disparitas atau kesenjangan data yang sangat besar ini pun menuai sorotan tajam dan memunculkan dugaan praktik pelanggaran operasional yang serius.

Berdasarkan data terakhir dari Basarnas Manado, dari 580 korban tersebut, 575 orang berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat, sementara tiga orang dinyatakan meninggal dunia.

Sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan Nakhoda kapal berinisial IB sebagai tersangka pertama. Nakhoda dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas keselamatan kapal dan seluruh penumpangnya.

Dengan ditetapkannya tujuh tersangka baru ini, publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi industri pelayaran nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.