Diduga Kampanyekan LGBT di Media Sosial, Influencer Pemalang Dilaporkan ke Polisi
Pemalang — Seorang influencer lokal di Pemalang berinisial A tengah menjadi sorotan publik usai dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga mengampanyekan gaya hidup LGBT melalui konten media sosial pribadinya. Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat yang menilai bahwa konten-konten yang diunggah A berpotensi menyebarkan nilai-nilai yang bertentangan dengan norma sosial dan agama setempat.
Laporan Diajukan Organisasi Masyarakat
Pelaporan terhadap A dilakukan oleh perwakilan dari sebuah organisasi masyarakat di Kabupaten Pemalang pada Sabtu (6/7). Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyertakan tangkapan layar, video, dan pernyataan-pernyataan A yang dinilai bermuatan promosi terhadap orientasi seksual nonheteroseksual, dan dianggap mengganggu ketertiban sosial.
“Kami tidak membenci siapa pun, tapi kami menolak adanya kampanye yang bisa merusak moral generasi muda. Apalagi dilakukan secara terbuka di media sosial,” ujar salah satu perwakilan pelapor.
Polisi Terima Laporan, Lakukan Penelusuran Awal
Pihak Polres Pemalang membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penelaahan. Penyidik sedang mendalami unsur dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan potensi pelanggaran norma kesusilaan di ruang digital.

Baca juga: Tegas! Al Irsyad Pemalang Kecam Kampanye LGBT oleh Influencer Lokal
“Kami akan tindak lanjuti laporan ini dengan cermat dan profesional, termasuk memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” ujar Kasatreskrim Polres Pemalang.
Respons Warganet Terbelah
Kontroversi ini turut ramai diperbincangkan di media sosial. Sebagian warganet mengecam tindakan influencer tersebut dan mendukung proses hukum, sementara sebagian lainnya menilai pelaporan ini berlebihan dan mengarah pada pelanggaran hak individu atas ekspresi.
Imbauan Kepolisian dan Pemerintah Daerah
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Pemerintah daerah juga mengajak seluruh warga, terutama generasi muda, agar bijak menggunakan media sosial serta menghormati norma dan budaya lokal.